SEKLUMIT TENTANG KERTHA SEGARA

KOPERASI UNIT DESA MINA ASTITI SAMUDERA BENOA
UNIT KERTHA SEGARA SAWANGAN
A. Latar Belakang
UNIT KERTHA SEGARA SAWANGAN
A. Latar Belakang
B. Maksud Dan Tujuan
- Mengakomodasi ide-ide dan model-model bisnis yang hendak dijalankan.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Memacu pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
- Menciptakan solusi dibidang ekonomi dan tenaga kerja dalam menghadapi era globalisasi.
Dalam mencapai usaha tersebut maka Koperasi akan mempersiapkan Rencana Anggaran Kerja untuk tahun kedepan yang meliputi :
1. Rencana Kerja Jangka Pendek.
- Membentuk Unit Pertokoan dalam menopang kebutuhan setiap.
- Melakukan kerja sama dengan supplier untuk pengadaan barang dagangan.
2. Rencana Kerja Jangka Menengah.
- Mengembangkan usaha Pertokoan sehingga menjadi lebih memadai.
- Membentuk Unit Simpan Pinjam untuk menopang permodalan setiap usaha Koperasi.
- Membuat centra pemasokan rumput laut pasca panen setiap anggota.
- Melakukan kemitraan dengan pemodal-pemodal.
3. Rencana Kerja Jangka Panjang.
- Membantu pengembangan wilayah Sawangan.
- Membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat Sawangan.
C. Fungsi dan Peranan Koperasi
1. Melayani kepentingan anggota.
2. Membantu kebutuhan anggota.
3. Menumbuhkan keamanan dan kenyamanan anggota dalam menjalankan aktivitas.
4. Meningkatkan nilai produktivitas usaha anggota.
5. Mengeleminasi setiap keresahan yang mungkin timbul dalam anggota.
6. Meningkatkan rasa kebersamaan antar anggota.
D. Orientasi Koperasi
Koperasi pada umumnya berorientasi pada dua hal :
1. Orientasi Bisnis, bahwa koperasi dalam memupuk permodalan dan dalam memenuhi
kebutuhan anggotanya akan melakukan bisnis.1. Orientasi Bisnis, bahwa koperasi dalam memupuk permodalan dan dalam memenuhi
2. Orientasi Sosial, bahwa selain orientasi bisnis, koperasi tidak terlepas dari asas koperasi yaitu
asas kebersamaan dan gotong royong.
E. Kegiatan Usaha
Usaha Pokok Koperasi (Kertha Segara)
1. Unit Simpan Pinjam
Kegiatan USP adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana
melalui kegiatan USP tersebut dari dan untuk anggota dan calon anggota.
Kiat-kiat usaha Simpan Pinjam.
- Menumbuhkan kesadaran anggota tentang pentingnya menabung, walaupun hanya
Rp.500,- tapi bermanfaat besar bagi Koperasi dan anggota sendiri.
- Menciptakan kesadaran menabung pada anak usia sekolah khususnya anggota.
- Menyalurkan kredit dengan syarat mudah, bunga ringan dan jangka waktu yang relatif
lama.
- Mengutamakan Anggota dalam penyaluran kredit dengan sistem daftar tunggu (waiting list).
2. Usaha Dagang (grosir dan Eceran)
Usaha Dagang ini akan berkiprah pada penyediaan SEMBAKO bagi anggota dan non
anggota.
3. Usaha Jasa
Usaha ini akan menyediakan pelayanan jasa kepada anggota dan non anggota dengan manfaat yang lebih bagi anggota dan Koperasi.
F. Permodalan
Permodalan koperasi berasal dari :
1. Modal Sendiri
Simpanan Pokok
- Simpana Pokok, merupakan sejumlah uang yang disetorkan oleh setiap anggota koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan pokok tidak dapat diambil selama menjadi anggota.
- Simpanan pokok dapat diambil apabila telah keluar dari keanggotaan.
- Besarnya simpanan pokok yang disetorkan sebesar Rp. 60.000,-
Simpanan Wajib
- Simpanan wajib, merupakan sejumlah uang yang idialnya dibayarkan setiap anggota secara
periodik setiap bulannya.
- Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib hanya dapat diambil apabila telah keluar dari keanggotaan.
Simpanan Sukarela
- Simpanan sukarela merupakan simpanan yang bersifat tidak wajib dibayarkan oleh anggota.
- Besarnya simpanan sukarela tergantung kemampuan masing-masing anggota.
- Simpanan sukarela dapat diambil setiap saat, selama kas koperasi buka.
- Simpanan sukarela akan diperhitungkan bunga.
Dana Cadangan
- Dana Cadangan merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU) koperasi.
- Dana Cadangan dipakai untuk memupuk permodalan koperasi.
- Dana Cadangan tidak dapat dibagi-bagikan kepada anggota.
Sisa Hasil Usaha
- SHU merupakan keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil usahanya.
- Besarnya SHU yang diperoleh per anggota diumumkan setiap tahun buku sesuai dengan
anggaran dasar koperasi.
- SHU yang disimpan di koperasi akan dipergunakan modal koperasi.
- SHU akan dibagi-bagi sesuai dengan anggaran dasar antara lain :
a. Untuk anggota menurut perbandingan jasa pada usaha koperasi sebesar 10 %
b. Untuk anggota menurut perbandingan simpanan dalam koperasi (Simpanan
c. Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela) sebesar 10%.
d. Untuk Cadangan Koperasi sebesar 35%.
e. Untuk dana-dana Pendidikan koperasi sebesar 5%.
f. Untuk Jasa Pengurus dan Pengawas Koperasi sebesar 10%.
g. Untuk Dana kesejahteraan Karyawan Koperasi sebesar 10%.
h. Untuk dana-dana sosial sebesar 15%.
i. Untuk pengembangan daerah kerja Koperasi sebesar 10%.
- Makin besar simpanan anggota, semakin besar pula SHU yang akan diperoleh.
- Makin besar partisipasi anggota dalam setiap usaha koperasi (bertransaksi), makin besar
pula SHU yang akan diperoleh pada akhir tahun buku.
2. Modal Asing
- Modal dari Bank
- Modal dari Koperasi lain
- Modal dari anggota koperasi lain
G. Perangkat Organisasi
Dalam Organisasi Koperasi, yang menganut manajemen terbuka, mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :
1. Rapat Anggota.
Rapat Anggota akan rutin dilakukan setiap sebulan sekali untuk penyusunan dan
pengevaluasian program kerja.
2. Pengurus.
- Pengurus akan diambil dari anggota Koperasi.
- Pengurus akan dilakukan pergantian setiap 2 tahun sekali, dan dapat dipilih kembali apabila
dianggap perlu.
- Pengurus akan membuat laporan pertanggung jawaban setiap akhir tahun buku koperasi.
- Pertanggung jawaban kerja pengurus akan dilakukan didepan Rapat Anggota.
3. Pengawas.
Pengawas akan diambil dari anggota senior koperasi dan punya kapabilitas dalam bidang
keuangan dan organisasi koperasi.
H. Metode kerja Kertha Segara
Metode kerja koperasi akan mengacu pada pendekatan Network system. Pola kerja ini akan
sangat menguntungkan bagi anggota koperasi bagaimana layaknya usaha-usaha lainnya.
Dalam organisasi koperasi akan diperoleh beberapa keuntungan antara lain :
1. Keanggotaan dapat direkrut melalui pendekatan kekeluargaan.
2. Promosi akan lebih mudah dan murah melalui mouth to mouth promotion.
3. Harga diperoleh lebih murah dari harga pasar.
4. Pembelian barang dapat di angsur beberapa kali (Khusus Anggota).
5. Setiap anggota dapat membuat keputusan bisnis, demi kemajuan koperasi.
6. Melayani pinjaman dana untuk modal kerja dengan bunga rendah (1% untuk Anggota).
7. Angsuran pinjaman dapat dilakukan bulanan dan musiman.
8. Simpanan Sukarela anggota akan diberi bunga (0.6%/bulan), sebagaimana layaknya
menabung di bank.
9. Setiap transaksi (Pembelian barang, Peminjaman Uang, Tabungan, dan berpartisipasi
dalam semua usaha koperasi ) akan diperhitungkan SHU disetiap akhir tahun buku
koperasi sesuai dengan anggaran dasar.
Demikian beberapa hal mengenai pola kerja koperasi yang akan diwujudkan, semoga dapat diterima dan dijadikan alat pemersatu bagi kaum intelektual yang profesioanal dalam menopang perekonomian di lingkungan Sawangan, dan tak lupa saya ucapkan terima kasih dan selamat bergabung dalam Koperasi Unit Desa Mina Astiti Samudera Benoa Unit Kertha Segara Sawangan~Nusa Dua.
Bersama Menuju Sukses di Era Globalisasi melalui Ekonomi Kerakyatan.
0 Comments:
Post a Comment
<< Home